Skripsi
IMPLIKASI HUKUM PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PETTY CORRUPTION
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan kerugian kecil (petty corruption) seringkali terkendala oleh inefisiensi biaya perkara yang lebih besar dibanding nilai kerugian negara, sehingga melatarbelakangi terbitnya kebijakan penghentian penuntutan melalui Surat Edaran Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 tentang Prioritas dan Pencapaian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini membahas rumusan masalah mengenai penghentian penuntutan tindak pidana petty corruption dan implikasi hukumnya bagi pelaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penghentian penuntutan dilaksanakan melalui integrasi antara Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menggunakan instrumen Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), yang menempatkan hukum administrasi sebagai primum remedium berbasis restorative justice. Implikasi hukum yang timbul bagi pelaku bersifat imperatif bersyarat, pengembalian kerugian negara menghapus pidana badan namun tidak menggugurkan sanksi administratif, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri (PDHTAPS). Secara sistemik, penggunaan Surat Edaran sebagai landasan hukem memimbulkan kelemahan yuridis berupa disparitas pemidanaan akibat subjektivitas Jaksa, sehingga diperlukan penguatan regulasi setingkat undang-undang demi kepastian hukum.
No copy data
No other version available