Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MITRA PENGEMUDI PADA APLIKASI DIGITAL BERDASARKAN KONSEP GIG ECONOMY
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Mitra Pengemudi pada Aplikasi Digital Berdasarkan Konsep Gig Economy.” Perkembangan gig economy pada sektor transportasi berbasis aplikasi digital menimbulkan persoalan hukum mengenai status dan perlindungan mitra pengemudi dalam sistem hukum Indonesia. Hingga saat ini, hubungan antara platform digital dan pengemudi dikonstruksikan sebagai kemitraan yang tunduk pada rezim hukum perdata, sehingga tidak melahirkan konsekuensi perlindungan dalam hukum ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, karena dalam praktik terdapat subordinasi faktual melalui pengendalian kerja berbasis algoritma, penetapan tarif dan insentif secara sepihak, serta ketergantungan ekonomi pengemudi terhadap platform.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum pekerja gig economy dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji peran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja gig. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substantif hubungan antara platform dan mitra pengemudi memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana dimaknai dalam hukum ketenagakerjaan, meskipun perintah dijalankan melalui mekanisme algoritmik. Oleh karena itu, mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja dalam kerangka hukum ketenagakerjaan. Selain itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menegaskan status hukum pekerja gig melalui pembentukan regulasi yang komprehensif dan terintegrasi guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak minimum pekerja dalam ekonomi digital. Kata Kunci: Gig Economy, Mitra Pengemudi, Hubungan Kerja Terselubung, Perlindungan Hukum
No other version available