Skripsi
PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG PELAKUNYA MENGALAMI GANGGUAN JIWA (SKIZOFRENIA HEBEFRENIK)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas penegakan hukum pidana di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, khususnya skizofrenia hebephrenik. Kondisi tersebut menimbulkan dilema yuridis bagi aparat penegak hukum, terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam menentukan arah penuntutan. Di satu sisi, sistem peradilan pidana menuntut adanya kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, sedangkan di sisi lain hukum juga harus menjunjung prinsip kemanusiaan dan perlindungan terhadap pelaku dengan disabilitas mental. Pengaturan mengenai ketidakmampuan bertanggung jawab diatur dalam Pasal 44 KUHP dan diperbarui melalui Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan ruang penerapan tindakan selain pidana. Permasalahan penelitian ini meliputi implementasi peran JPU dalam menangani perkara pidana yang melibatkan pelaku gangguan jiwa serta konsep penyelesaian perkara yang ideal dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan futuristik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JPU memiliki peran strategis sebagai dominus litis dengan mempertimbangkan pemeriksaan psikiatri forensik untuk menilai kemampuan bertanggung jawab pelaku, serta perlunya penguatan regulasi guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
No other version available