Skripsi
KEDUDUKAN BARANG BUKTI UNTUK MENENTUKAN STATUS PELAKU SEBAGAI PENGEDAR ATAU PEMAKAI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Salah satu persoalan krusial dalam penegakan hukum narkotika adalah penentuan status hukum pelaku, apakah sebagai pengguna atau pengedar, yang implikasinya sangat menentukan jenis dan beratnya sanksi pidana yang dijatuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan barang bukti dalam penetapan status pelaku tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada Perkara Nomor 299/Pid.Sus/2024/PN Jbg dan Perkara Nomor 250/Pid.Sus/2024/PN Jbg. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak menyediakan kriteria kuantitatif yang eksplisit untuk membedakan pengedar dan pengguna berdasarkan jumlah barang bukti. Penetapan status pelaku seharusnya tidak hanya didasarkan pada kuantitas barang bukti, melainkan harus mempertimbangkan seluruh alat bukti secara komprehensif, termasuk niat pelaku, pola perilaku, dan keterangan saksi. Adapun analisis terhadap kedua putusan menunjukkan bahwa majelis hakim telah memenuhi syarat pembuktian formal berdasarkan sistem negatief wettelijk sebagaimana diatur Pasal 183 KUHAP. Namun demikian, pertimbangan hakim cenderung legalistik dan formalistik dengan menempatkan barang bukti sebagai tolok ukur utama, sehingga belum sepenuhnya mewujudkan keadilan substantif dan asas proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi yang lebih tegas dan terperinci mengenai fungsi barang bukti dalam penetapan status pelaku narkotika, serta hakim perlu lebih menyeimbangkan pertimbangan yuridis dan non-yuridis agar putusan tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan dan kemanfaatan hukum. Kata Kunci: Barang Bukti, Narkotika, Pengedar, Pengguna, Pertimbangan Hakim