Skripsi
RATIO DECIDENDI PUTUSAN HAKIM NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2025/PN JKT.PST DALAM MENENTUKAN DISKRESI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini dilatarbelakangi dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang daya jelajahnya memiliki potensi dapat mengkriminalisasikan pejabat pemerintah dalam menggunakan wewenang diskresi. Permasalahan tersebut dapat dipahami yakni dengan mengetahui ratio decidendi Putusan Hakim Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dalam menentukan diskresi sebagai tindak pidana korupsi dan mengkaji sikap penegakan hukum yang seharusnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim dalam putusan tersebut cenderung menempatkan diskresi sebagai tindak pidana korupsi, hal ini ditunjukkan pada kesalahan terdakwa yang dinilai sebagai tindakan melawan hukum tanpa mempertimbangkan kewenangan diskresi terdakwa sehingga belum mampu secara tegas membedakan antara ranah hukum administrasi negara dan hukum pidana. Selain itu, pertimbangan hakim sebagian tidak didasarkan dengan fakta yang terungkap di persidangan dan masih terdapat inkonsistensi dalam menafsirkan norma hukum. Kemudian, penegakan hukum terhadap diskresi yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi sebaiknya diuji melalui upaya hukum administrasi terkait ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang sebelum upaya hukum pidana dijalankan, sehingga potensi terjadinya kriminalisasi terhadap pejabat pemerintah dapat berkurang.
No other version available