Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN MEREK YANG SAMA DENGAN MEREK YANG SUDAH TERDAFTAR (STUDI PUTUSAN NOMOR 381/PID.SUS/2023/PN. TJK DAN PUTUSAN NOMOR 135/PID.SUS/2023/PN. PTI)
Skripsi yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Merek Yang Sama Dengan Merek Yang Sudah Terdaftar (Studi Putusan Nomor 381/Pid.Sus/2023/PN.Tjk Dan Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2023/PN.Pti) ini dilatar belakangi maraknya pelanggaran terhadap hak atas merek yang terjadi di Indonesia. Rumusan masalah yang diteliti dalam skripsi ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran merek tersebut dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan negara terhadap merek yang telah terdaftar. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan penelitian berupa Statue Approach dan Case Approach. Hasil penelitian ini menyimpulkan dengan Teknik pengumpulan data kepustakaan. Hasil dari penelitian ini ialah bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran hak atas merek yakni sanksi pidana berupa penjara dan denda. Sedangkan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap merek terdaftar terdapat 2 bentuk yakni, pertama perlindungan hukum secara preventif yang dilakukan dengan cara mendaftarkan merek tersebut melalui DJKHKI dan pembentukan peraturan undang-undang terkait dengan merek, kedua perlindungan hukum secara represif yang dilakukan pemilik merek dengan upaya hukum dimana pemilik merek dapat mengajukan permohonan penetapan sementara ke pengadilan niaga, melakukan gugatan perdata atau gugatan pidana.