Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM EKSEKUSI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG SUDAH DIHIBAHKAN KEPADA PIHAK KETIGA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NO. 57/PDT/2025/PT PLG)
Dalam praktik perbankan, pemberian kredit umumnya disertai jaminan Hak Tanggungan untuk memberikan perlindungan hukum kepada kreditur. Permasalahan muncul ketika objek jaminan tersebut dihibahkan kepada pihak ketiga, sehingga menimbulkan sengketa dalam pelaksanaan eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian hibah terhadap objek jaminan Hak Tanggungan serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam eksekusi objek jaminan yang mendapatkan perlawanan dari pihak ketiga berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 57/PDT/2025/PT PLG. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teori kepastian hukum, teori pertimbangan hakim, dan teori penghibahan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsetual, dan kasus, dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian perjanjian hibah atas objek tanah yang dibebankan Hak Tanggungan ialah tidak sah dan batal demi hukum karna tidak memenuhi syarat objektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut menitikberatkan pada asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kreditur. Oleh karena itu, perlawanan pihak ketiga tidak dapat membatalkan eksekusi yang sah menurut hukum.
No other version available