Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA HIBAH BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR TAHUN ANGGARAN 2020 (STUDI PUTUSAN NO. 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg)
Tindak pidana korupsi tergolong kejahatan kerah putih yang kerap kali dilakukan oleh subjek hukum perseorangan maupun yang dilakukan oleh korporasi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu yang berimbas kerugian keuangan negara, korupsi juga telah meluas dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun Aparatur Sipil Negara yang mengemban jabatan serta memiliki Tugas Pokok dan Fungsi dalam amanah jabatan yang di duduki, penting untuk menilik lebih lanjut dalam perspektif hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada individu yang tersandung kasus korupsi, oleh karena itulah penulis mengangkat judul skripsi pertimbangan hakim menjatuhkan pidana tambahan pada tindak pidana korupsi dana hibah bawaslu kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2020, pada penelitian ini mengangkat permasalahan apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana tambahan pada tindak pidana korupsi dana hibah bawaslu kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2020 (19/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg)? Dan bagaimana penerapan teori pemidanaan pada putusan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah bawaslu kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2020 (19/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg)? Jenis penelitian pada skripsi ini merupakan yuridis-normatif melalui pendekatan perundangan-undangan serta pendekatan konseptual, Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan kasus korupsi dana hibah bawaslu kabupaten Ogan Ilir ialah mempertimbangkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan yang mengindikasikan kerugian keuangan negara negara senilai Rp. 7,4 Miliar serta atas dasar pertimbangan-pertimbangan hal yang meringankan dan memberatkan yang melekat pada diri terdakwa serta penerapan pemidanaan yang dijatuhkan menggunakan teori gabungan yang menggabungkan sifat pembalasan dan upaya pemberian efek jera bagi terdakwa atas perbuatan melanggar hukum pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001