Skripsi
PROSEDUR PEMBUATAN FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK MELALUI SISTEM CORETAX PADA KPP PRATAMA PALEMBANG ILIR BARAT
Laporan ini berjudul “Prosedur Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak melalui Sistem Coretax di KPP Pratama Palembang Ilir Barat.” Laporan ini bertujuan menjelaskan prosedur pembuatan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui sistem Coretax di KPP Pratama Palembang Ilir Barat. Faktur pajak merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang penerbitannya harus dilakukan sesuai ketentuan. Seiring modernisasi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem Coretax sebagai platform digital terintegrasi pengganti aplikasi e-Faktur. Data laporan diperoleh melalui kegiatan magang dengan metode observasi langsung. Prosedur pembuatan faktur pajak melalui Coretax meliputi pendaftaran akun PKP, penginputan data transaksi, penerbitan faktur pajak elektronik, serta pelaporan yang terintegrasi dengan sistem DJP. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa Coretax mempermudah PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakan, meskipun masih terdapat kendala teknis dan jaringan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi digital PKP dan penguatan sistem agar proses pembuatan faktur pajak lebih efektif dan efisien.
No other version available