Skripsi
PROSEDUR PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) ATAS KETERLAMBATAN PELAPORAN SPT MASA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA PALEMBANG ILIR BARAT
Tujuan dari penulisan laporan ini adalah untuk menjelaskan prosedur penerbitan yang diterapkan oleh KPP Pratama Palembang Ilir Barat dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap wajib pajak oranh pribadi yang terlambat dalam melaporkan SPT Masa. Penerbitan STP merupakan bentuk penegakan hukum perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara. Prosedurnya meliputi identifikasi keterlambatan pelaporan, penerbitan surat teguran, hingga penerbitan STP jika kewajiban belum dipenuhi. Data diperoleh melalui kegiatan magang dengan pengamatan langsung. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa prosedur penerbitan STP telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun masih terdapat beberapa kendala, seperti keterlambatan penyampaian data, kurangnya kesadaran wajib pajak. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan dan penggunaan sistem informasi yang terintegrasi agar penerbitan STP menjadi lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dan sistem perpajakan menjadi lebih tertib, transparan, dan adil. Kata kunci: prosedur penerbitan STP, Surat Tagihan Pajak (STP), SPT Masa, wajib pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.
No other version available