Skripsi
IMPLEMENTASI PERDAMAIAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DENGAN AGUNAN DALAM MEKANISME GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI PAGAR ALAM
Skripsi ini berjudul: Implementasi Perdamaian Penyelesaian Kredit Bermasalah dengan Agunan dalam Mekanisme Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Pagar Alam. Dilatarbelakangi oleh meningkatnya permasalahan kredit dalam praktik perbankan yang berdampak pada stabilitas keuangan bank serta kepastian hukum bagi kreditur. Kredit bermasalah umumnya disebabkan oleh wanprestasi debitur terhadap perjanjian kredit yang telah disepakati, sehingga mendorong kreditur untuk menempuh jalur hukum. Gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus membuka ruang yang luas bagi tercapainya perdamaian antara kreditur dan debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan debitur melakukan wanprestasi dalam kasus kredit bermasalah dengan agunan serta menganalisis implementasi perdamaian dalam penyelesaian kredit bermasalah melalui mekanisme gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pagar Alam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Pagar Alam, observasi persidangan, serta studi terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen terkait. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Pagar Alam efektif menyelesaikan sengketa kredit melalui perdamaian. Keberhasilan ini didorong oleh peran aktif hakim dalam mengupayakan musyawarah guna menyelesaikan kredit bermasalah secara efisien. Kata Kunci: Wanprestasi, Kredit Bermasalah, Gugatan Sederhana, Agunan, Perdamaian.
No other version available