Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM YANG BERKEADILAN (Analisis Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 31K/Pdt/2023)
Di Indonesia sering kali terjadi kasus atau konflik sengketa atas tanah baik itu milik pribadi atau milik bersama dalam masyarakat. Hak Kepemilikan Tanah adalah hak yang paling kuat dan tahan terhadap klaim atau runtutan dari pihak lain, sehingga pemilik tanah memiliki kepastian hukum yang tinggi atas kepemilikan tananhnya. Penelitian ini di latar belakangi dari banyaknya kasus sengketa yang ada dan tidak jauh dari pandangan masyarakat sekitar. Sehingga sering dijumpai sengketa terjadi disebabkan oleh kurangnya dokumen atau bukti atas kepemilikan atas tanah. Oleh karena itu, Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis penyelesaian sengketa dan dasar pertimbangani hakim dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung No 31 K/Pdt/2023. Jenis Penelitian Skripsi ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kemudian dianalisis secara kualitatif dan dilakukan penarikan kesimpulan secara induktif. Dari hasil penelitian ini dapat menunjukan bahwasannya Asas Kepastian Hukum memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah dengan mengacu pada bukti kepemilikan yang valid, pertimbangan hakim dengan prinsip hukum pertanahan yang berlaku dari hasil analisis ini didapatkan bahwa dalam sengketa tanah, kepemilikan hanya dapat diakui jika didukung oleh bukti hukum yang sah dan klaim yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat tidak dapat dijadikan landasan dalam persidangan. Kata Kunci: Asas Kepastian Hukum, Kepemilikan Tanah, Penyelesaian Sengketa