Skripsi
KETIDAKPASTIAN HUKUM NORMA KEWENANGAN PELELANGAN BENDA SITAAN HASIL TINDAK PIDANA YANG DOKUMENNYA TIDAK LENGKAP
Terdapat ketidakpastian norma terkait kewenangan antara Kejaksaan dan Kemenenterian Keuangan dalam pelaksanaan lelang benda sitaan yang dokumennya tidak lengkap. Isu hukum dalam penelitian ini terletak pada adanya ketidakpastian hukum norma kewenangan antara Peraturan Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2019 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan dalam lelang benda sitaan yang dokumennya tidak lengkap dan keabsahan pelelangan yang dilakukan oleh Kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian adalah kewenangan untuk melaksanakan lelang benda sitaan yang dokumennya tidak lengkap berada pada Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang memperoleh secara atribusi dari Vendu Regelement dan Vendu Intructie. Sementara itu, pelaksaan lelang oleh Kejaksaan, khususnya melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, tidak memiliki dasar kewenangan yang memadai serta tidak memenuhi persyaratan hukum, antara lain karena Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan bukan merupakan pejabat lelang sehingga tidak dapat menerbitkan risalah lelang sebagai akta otentik
No other version available