Skripsi
TANGGUNG JAWAB PROFESI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEPADA PIHAK PERWAKILAN
Skripsi ini mengkaji isu hukum mengenai batasan, syarat, serta tanggung jawab profesi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelimpahan kewenangan pemusnahan barang bukti kepada pihak perwakilan, mengingat belum adanya pengaturan tegas yang berpotensi menimbulkan celah hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan dan syarat pelimpahan kewenangan tersebut serta bentuk tanggung jawab profesi JPU dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, didukung data lapangan melalui wawancara di Kejaksaan Negeri Palembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelimpahan kewenangan bersifat hierarkis dan prosedural, mensyaratkan adanya Surat Perintah P-16A, petikan putusan inkracht, serta pelimpahan hanya kepada pejabat minimal setingkat Kepala Divisi. Tanggung jawab tersebut mencakup pengawasan berlapis, pencegahan penyelewengan, kolaborasi dengan fungsi intelijen, serta akuntabilitas seluruh proses melalui Berita Acara Pemusnahan (BA-23). Pelanggaran dalam pelaksanaan dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pertanggungjawaban pidana.
No other version available