Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA LAGU TERHADAP KLAIM SEPIHAK OLEH PIHAK KETIGA (AGGREGATOR) MUSIK DIGITAL
Perkembangan distribusi musik digital menimbulkan permasalahan baru dalam perlindungan hak cipta, salah satunya klaim sepihak atas karya lagu oleh aggregator musik digital tanpa persetujuan pencipta. Tindakan tersebut berpotensi merugikan pencipta lagu dari segi hak moral dan hak ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta lagu serta mekanisme penyelesaian sengketa atas klaim sepihak oleh aggregator musik digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis, serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara preventif diberikan melalui pengakuan hak moral dan hak ekonomi yang timbul secara otomatis sejak ciptaan diwujudkan, serta melalui perjanjian lisensi yang jelas, pencatatan ciptaan, penggunaan metadata yang akurat, dan pengawasan distribusi digital guna mencegah pelanggaran sejak awal. Perlindungan represif diwujudkan melalui hak pencipta untuk menuntut pemulihan hak, penghentian klaim, dan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Meskipun perlindungan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, belum terdapat pengaturan khusus mengenai kedudukan dan tanggung jawab aggregator musik digital. Mekanisme penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase, maupun gugatan perdata ke Pengadilan Niaga, namun gugatan perdata di Pengadilan Niaga dinilai paling efektif karena memberikan kepastian hukum, pemulihan hak ekonomi, serta perlindungan konkret bagi pencipta dalam sistem distribusi musik digital. Kata Kunci: Aggregator Musik Digital, Klaim Sepihak, Pencipta Lagu, Perlindungan Hukum
No other version available