Skripsi
KEABSAHAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Saksi verbalisan merupakan penyidik yang memberikan keterangan di persidangan terkait proses penyidikan khususnya guna menjelaskan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika terdakwa mencabut atau menyangkal keterangan yang tidak sesuai di persidangan serta saat ketika saksi korban tidak dapat hadir dalam proses pemeriksaan. KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya tidak secara tegas mengatur kedudukan maupun nilai pembuktian dari keterangan saksi verbalisan sehingga memunculkan persoalan terkait kepastian hukum mengenai status hadirnya saksi verbalisan dalam persidangan dan akibat hukum dihadirkannya saksi verbalisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait peraturan hukum menganai saksi verbalisan dalam persidangan perkara pidana terutama terkait bagaimana akibat hukum dari hadirnya saksi verbalisan, dan bagaimana dasar pertimbangan hakim serta jaksa penunut umum dalam menghadirkan saksi verbalisan pada perkara penganiayan pada Putusan Nomor 928/Pid.B/2020/PN Jkt. Utr, Putusan Nomor 1/Pid.B/2020/PN. Gns, dan Putusan Nomor 81/Pid.B/2025/PN Met. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa saksi verbalisan dapat menjadi petunjuk bagi hakim dan memperkuat keyakinan hakim dalam suatu perkara pidana dengan mengaitkan keterangan saksi verbalisan pada alat-alat bukti serta barang bukti lainnya. Penggunaan saksi verbalisan sebagai alat penunjang keyakinan hakim, tetapi keberadaannya masih memerlukan pengaturan khusus guna memberikan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.
No other version available