Skripsi
AKIBAT HUKUM TERHADAP HASIL ASESMEN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL YANG TIDAK LAYAK DILAKUKAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA
Kebiri Kimia sebagai salah satu tindakan yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan peraturan pelaksana sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Namun, dalam peraturan tersebut belum memberikan penjelasan lebih apabila hasil asesmen pelaku dinyatakan tidak layak untuk dilakukan tindakan kebiri kimia. Berdasarkan kondisi tersebut, tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui ketentuan pelaksanaan tindakan kebiri kimia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 dan menganalisis akibat hukum terhadap putusan Hakim apabila pelaku tidak layak dilakukan tindakan kebiri kimia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan (asesmen), dan pelaksanaan. Adapun pelaksanaan tindakan dapat dilakukan setelah pelaku menyelesaikan pidana pokoknya dan pelaku dinyatakan layak untuk dilakukan tindakan berdasarkan hasil asesmen setelah menjalani penilaian klinis. Akibat hukum yang timbul apabila pelaku dinyatakan tidak layak adalah tidak dapat dilaksanakannya putusan sehingga tidak menjamin adanya kepastian hukum.
No other version available