Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS ATAS KELALAIAN DALAM PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN KEPADA PPATK
Kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan jabatan, namun di sisi lain diwajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria transaksi keuangan mencurigakan yang wajib dilaporkan oleh notaris serta bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian dalam pelaporan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa notaris memiliki peran yang penting dalam sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagai pihak pelapor, dan kelalaian dalam pelaporan dapat menimbulkan sanksi administratif serta potensi pertanggungjawaban hukum apabila menimbulkan kerugian atau menghambat sistem pencegahan tindak pidana pencucian uang. Kata Kunci: Notaris, Pertanggungjawaban hukum, PPATK, Transaksi Keuangan Mencurigakan
No other version available