Skripsi
KAJIAN HUKUM PUTUSAN MK No : 97/PUU-XIV/2016 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAGI PENGANUT KEPERCAYAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Skripsi ini mengkaji tentang Kajian Hukum Putusan MK No : 97/PUU-XIV/2016 Tentang Administrasi Kependudukan Bagi Penganut Kepercayaan Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yuridis, dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). MK dalam putusan No 97/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga negara, bukan pemberian negara. Selain itu, adanya tanggung jawab negara untuk menjamin bahwa hak asasi warganya benar-benar terpenuhi dalam praktik atau kenyataan sehari-hari. Dari putusan No 97/PUU-XIV/2016 menimbulkan akibat hukum bagi penganut kepercayaan dan peraturan perundangan-undangan adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak penganut kepercayaan oleh negara sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD 1945 dan pembentuk harus merubah UU Administrasi kependudukan sebagaimana Putusan MK dan juga harus menyingkronkan peraturan perundang-undangan lainnya.