Skripsi
MEKANISME PEMOTONGAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA RS. SILOAM SRIWIJAYA PALEMBANG
Salah satu jenis transaksi yang sering dilakukan oleh badan usaha, termasuk dalam sektor layanan kesehatan, adalah sewa tanah dan/atau bangunan. Transaksi ini memiliki kewajiban perpajakan yang bersifat final menurut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2), yang memerlukan proses pemotongan yang tepat agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang dilakukan di Departemen Keuangan RS. Siloam Sriwijaya Palembang menjadi dasar dari laporan akhir ini. Fokus pengamatan dalam laporan ini adalah mekanisme yang digunakan untuk memotong PPh berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) tentang transaksi sewa tanah dan/atau bangunan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi langsung, wawancara dengan staf terkait, dan juga pemeriksaan dokumen perpajakan. Hasil observasi menunjukkan bahwa mekanisme pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) di RS. Siloam Sriwijaya Palembang telah dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Diharapkan hasil akhir ini akan memberikan gambaran yang jelas tentang penerapan kewajiban perpajakan perusahaan, khususnya terkait dengan transaksi sewa tanah dan/atau bangunan menurut PPh Pasal 4 Ayat (2). Kata Kunci: Pajak, Pajak Penghasilan Final, Sewa Tanah dan/atau Bangunan
No other version available