Skripsi
HUKUMAN CAMBUK BERDASARKAN QANUN PROVINSI ACEH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Hukuman cambuk merupakan salah satu sanksi pidana dalam Qanun Provinsi Aceh sebagai bentuk pelaksanaan syari'at Islam yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Provinsi Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penerapan hukuman ini menimbulkan perdebatan karena tidak dikenal dalam sistem pemidanaan nasional Indonesia dan dipandang berpotensi bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukuman cambuk dalam sistem hukum pidana nasional, pandangan hukum Islam terhadap hukuman cambuk dalam konteks keadilan dan kemaslahatan, serta upaya harmonisasi antara Qanun Aceh dan prinsip HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman cambuk berkedudukan sebagai lex specialis yang berlaku khusus di Aceh berdasarkan otonomi khusus. Dalam perspektif hukum Islam, hukuman cambuk dipandang sebagai instrumen menjaga moralitas, ketertiban, dan kemaslahatan sesuai maqasid syariah. Dari perspektif HAM, hukuman ini dinilai berpotensi merendahkan martabat manusia apabila tidak dilaksanakan secara proporsional. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi melalui pembaruan kebijakan, penyesuaian mekanisme pelaksanaan, dan reinterpretasi norma agar selaras dengan keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap HAМ.
No other version available