Skripsi
KEDUDUKAN AKTA JUAL BELI SEBAGAI SYARAT MINIMAL BUKTI KEPEMILIKAN TANAH DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN PERTASHOP PT PERTAMINA PATRA NIAGA
ABSTRAK Tanah merupakan aset strategis yang kepastian hukum kepemilikannya sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Meskipun AJB merupakan akta otentik dengan kekuatan pembuktian yang sempurna, AJB belum memberikan kepastian hukum yang setara dengan sertifikat hak atas tanah karena belum melalui proses pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana kedudukan hukum AJB sebagai alat bukti peralihan hak atas tanah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana implikasi hukum penggunaan AJB sebagai syarat minimal bukti kepemilikan tanah dalam administrasi kemitraan usaha pada program Pertashop PT Pertamina Patra Niaga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa AJB tidak memberikan sifat publisitas kepada pihak ketiga sebagaimana sertifikat yang telah terdaftar, serta kebijakan penerimaan AJB sebagai syarat minimal dalam program Pertashop mengandung risiko hukum yang lebih tinggi, khususnya terkait potensi gugatan pihak ketiga dan permasalahan waris yang belum terselesaikan. Kata Kunci: Akta Jual Beli, Peralihan Hak Atas Tanah, Kemitraan Usaha, Pertashop, Bukti Kepemilikan Tanah
No other version available