Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN TOKOPEDIA ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT KELALAIAN MITRA LOGISTIK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/PDT.SUS-BPSK/2025)
ABSTRAK Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik melalui platform marketplace memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi konsumen dalam melakukan transaksi. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya kerugian konsumen akibat kelalaian mitra logistik dalam proses pengiriman barang, seperti barang tidak sampai kepada konsumen meskipun pembayaran telah dilakukan. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta batas tanggung jawab marketplace terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian pihak ketiga dalam ekosistem transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat kelalaian mitra logistik serta mengkaji tanggung jawab hukum Tokopedia terhadap kerugian konsumen berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/Pdt.Sus-BPSK/2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan teknik penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat kelalaian mitra logistik diwujudkan melalui pemberian ganti rugi berupa pengembalian dana atau penggantian barang atas kerugian yang timbul dalam proses pengiriman. Berdasarkan putusan tersebut, Tokopedia dinilai telah memenuhi tanggung jawabnya dengan mengembalikan dana konsumen secara penuh. Dengan demikian, tanggung jawab marketplace terhadap kerugian konsumen tetap dapat timbul selama kerugian tersebut terjadi dalam layanan yang difasilitasinya. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Marketplace, Tanggung Jawab Hukum.