Skripsi
PENERAPAN TEORI PEMIDANAAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor. 67/Pid.B/2025/PN.Llg Dan Nomor: 119/Pid.B/2025/PN.Smr)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim serta penerapan teori pemidanaan dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan menyoroti disparitas pemidanaan antara Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN.Llg dan Putusan Nomor 119/Pid.B/2025/PN.Smr. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam penerapan pasal, pertimbangan hukum, dan teori pemidanaan yang digunakan oleh Majelis Hakim. Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN.Llg menerapkan Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan pidana 9 tahun penjara yang mencerminkan teori absolut, sedangkan Putusan Nomor 119/Pid.B/2025/PN.Smr menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana 5 tahun penjara yang mencerminkan teori gabungan. Disparitas tersebut dipengaruhi oleh perbedaan penilaian hakim terhadap unsur kesengajaan, alat yang digunakan, serta konteks peristiwa, meskipun akibat yang ditimbulkan sama, yaitu kematian korban. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam penerapan hukum pidana guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan. Kata Kunci: Disparitas Pemidanaan, Penganiayaan Mengakibatkan Kematian, Pertimbangan Hakim, Teori Pemidanaan