Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP ANAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan di Kabupaten Empat Lawang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh data wawancara sebagai pelengkap analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak secara normatif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun penerapannya menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai Lex Specialis. Anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila berusia 12-18 tahun, memiliki kemampuan bertanggungjawab, terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan, serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf. Secara normatif, sistem peradilan pidana anak mengedepankan prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta pembatasan pidana maksimal setengah dari ancaman bagi orang dewasa. Upaya diversi tidak dapat diterapkan dalam tindak pidana pembunuhan karena ancaman pidananya melebihi 7 (tujuh) tahun penjara. Berdasarkan wawancara yang dilakukan, pelaksanaan ketentuan tersebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, meskipun masih terdapat kendala dalam optimalisasi keadilan restoratif. Penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan harus tetap mengutamakan prinsip perlindungan anak tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban. Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana anak, tindak pidana pembunuhan.