Skripsi
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PIDANA: ANALISIS INDIKATOR DAN PERTIMBANGAN HAKIM
Keadilan restoratif merupakan bagian dari pergeseran paradigma pemidanaan yang berfokus pada pemulihan korban dan pelaku serta kemanfaatan bagi masyarakat luas. Dalam penerapannya di pengadilan, keadilan restoratif diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/Dju/Sk/Ps.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Meskipun telah ada aturan hukum yang mengatur, masih terdapat putusan yang dimana secara normatif tidak memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif, tetapi hakim tetap menerapkannya. Di sisi lain, terdapat juga putusan yang secara normatif memenuhi syarat untuk diterapkan keadilan restoratif, tetapi hakim memilih untuk tidak menerapkannya. Berkenaan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu indikator pertimbangan hakim untuk menerapkan keadilan restoratif pada perkara yang tidak memenuhi syarat dan indikator pertimbangan hakim untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada perkara yang memenuhi syarat normatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil yang didapat dari penelitian adalah bahwa indikator pertimbangan hakim untuk menerapkan keadilan restoratif pada perkara yang tidak memenuhi syarat adalah karena adanya inisiasi perdamaian dari pelaku dan korban, adanya penilaian hakim terhadap tindak pidana dan kerugian korban, kemudian pada akhirnya karena adanya diskresi hakim untuk memilih menerapkan keadilan restoratif. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat juga tiga indikator pertimbangan hakim untuk memilih tidak menerapkan keadilan restoratif pada perkara yang memenuhi syarat, yaitu karena adanya syarat lanjutan dalam aturan hukum yang berlaku, adanya penilaian tindak pidana dan kerugian korban, dan yang terakhir adalah diskresi hakim untuk memilih tidak menerapkan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, korban, dan pelaku. Kata Kunci: Diskresi Hakim, Keadilan Restoratif, Pertimbangan Hakim