Skripsi
STATUS HUKUM PEKERJA ALIH DAYA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Praktik alih daya merupakan bagian dari dinamika hubungan industrial yang berkembang seiring dengan kebutuhan efisiensi dan fleksibilitas dunia usaha. Namun, dalam praktiknya, sistem alih daya kerap menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait dengan kepastian status hubungan kerja dan perlindungan hak-hak normatif pekerja. Perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang membawa implikasi yuridis yang signifikan terhadap kedudukan hukum pekerja alih daya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pekerja alih daya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang ideal bagi pekerja alih daya di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif, dan pendekatan futuristik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan kriteria pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta penguatan fleksibilitas hubungan kerja dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berimplikasi pada melemahnya kepastian hukum bagi pekerja alih daya. Meskipun secara normatif tanggung jawab perlindungan hak pekerja dibebankan kepada perusahaan alih daya, pengaturan tersebut masih menyisakan ruang terjadinya pengalihan tanggung jawab dan ketidakjelasan perlindungan hak normatif pekerja. Oleh karena itu, alih daya seharusnya dihapuskan secara bertahap dari sistem ketenagakerjaan Indonesia dan perlu bergeser ke model hubungan kerja langsung, penguatan tanggung jawab hukum perusahaan, serta perlindungan hak-hak pekerja secara berkelanjutan guna mewujudkan keadilan sosial dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
No other version available