Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR TERHADAP PENDAFTARAN ULANG OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG SAMA OLEH DEBITUR SECARA ELEKTORNIK TANPA PERSETUJUAN KREDITUR PERTAMA
Perkembangan teknologi informasi dari tahun ke tahun mengubah pola dari pendaftaran jaminan fidusia manual beralih ke sistem online. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pendaftaran ulang objek jaminan fidusia yang sama oleh debitur secara elektronik tanpa persetujuan kreditur pertama, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pendaftaran ulang objek jaminan fidusia yang sama oleh debitur tanpa persetujuan, serta merumuskan bentuk perlindungan hukum bagi kreditur pertama. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran ulang objek jaminan fidusia yang sama tanpa persetujuan kreditur pertama bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas itikad baik, asas droit de suite serta prinsip publisitas dalam hukum jaminan dan memberikan akibat hukum bagi kreditur maupun debitur. Upaya perlindungan hukum terhadap kreditur pertama telah diatur melalui upaya preventif dan represif, namun implementasinya belum optimal karena lemahnya pengawasan, kesadaran serta itikad baik dari para pihak baik kreditur maupun debitur, diikuti dengan sistem elektronik AHU Online yang belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme Sistem elektronik dan pelaksanaan tanggungjawab debitur dengan baik agar tercapai kepastian hukum bagi para pihak. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kreditur, Jaminan Fidusia, Sistem AHU Online
No other version available