Text
HUKUM ASURANSI INDONESIA
Peransuransian adalah istilah hukum ( legal team ) yang dipakai dalam perundang- undangan dan Perusahaan Peransuransian. Istilah Peransuransian berasal dari kata " asuransi " yang berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian.
No other version available