Text
Hukum Pengangkutan Niaga
Materi hukum pengangkutan yang diatur dalam undang- undang dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu hukum pengangkutan publik dan hukum pengangkutan perdata. Hukum pengangkutan publik terutama berkenaan dengan kepentingan dan hubungan dengan negara, sedangkan hukum pengangkutan perdata terutama berkenaan dengan kepentingan pihak- pihak dalam hubungan bisnis. Bahasan dalam buku ini hanya meliputi materi hukum pengangkutan yang berdimensi bisnis, oleh karena itu disebut hukum pengangkutan niaga yang menjadi judul buku ini.
No other version available