Text
Dasar-dasar Ilmu Hukum (Asas, Pengertian, dan Sistematika)
Dalam Kepustakaan ( ilmu ) hukum sering dijumpai beberapa peristilahan ( terminologi ) yang satu sama lain kelihatannya tidak menampakkan perbedaan hakikat yang nyata. Namun, bila di telusuri secara seksama, di dalamnya ternyata mengandung perbedaan penekanan tertentu dalam telaahnya. Karena dari masing- masing peristilahan dimaksud menyangkut kepada objek yang sama, yaitu hukum, sepintas lalu dapat membingungkan untuk menentukan cakupan ruang lingkup dan batas- batas penelaahannya.
No other version available