Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan memerlukan penanganan hukum yang tegas. TPPO telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 sebagai lex specialis, namun dalam praktik peradilan masih ditemukan penerapan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bersifat umum. Kondisi ini menimbulkan persoalan dalam …
Pemerasan Seksual (sextortion) merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang menggunakan foto dan/atau video seksual korban sebagai alat untuk mengancam dan memeras korban demi keuntungan pribadi. Sextortion tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis, sosial dan martabat korban sehingga penanganannya harus berorie…
-
Skripsi ini mengkaji mengenai ”Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Eksploitasi Seksual dari Perspektif Perlindungan Anak”. Penelitian ini menelaah secara mendalam perkara tindak pidana eksploitasi seksual di Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Negeri Polewali Mandar, masing-masing melalui Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2022/Pn.Mme dan Putusan Nomor 311/Pid.Sus/2021/Pn.Pol. …