Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberlakuan hak paten sebagai objek jaminan fidusia terhadap perjanjian kredit bank. Metode p…
-
-
Buku ini dibagi menjadi 4 bagian: definisi, akibat hukum perjanjian, analisa kreditur atas benda jaminan, keagenan dll serta wanprestasi
Buku ini memperkenalkan kewajiban penyelenggaraan dan penyimpanan dokumen perusahaan; kewajiban pendaftaran perusahaan, serta berbagai macam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya. Sasaran pembaca adalah mahasiswa ekonomi dan hukum, pelaku ekonomi dan praktisi hukum.