Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan juga memiliki kewenangan untuk memberikan Nasihat/ Penyuluhan Hukum, akan tetapi Notaris tidak boleh memaksakan kehendaknya untuk dituangkan dalam akta, seperti permintaan para penghadap untuk dibuatkan Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan yang ditolak oleh Notaris dan diarahkan untuk dibuat dal…