Akta perkawinan non-muslim merupakan suatu hal yang sangat penting bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan, pernikahan dianggap sah apabila pernikah tersebut tercatatat dalam pencatatan nikah. salah satu instansi yang bertugas untuk mencatat suatu pernikahan adalah Kantor Dinas Kependudukan pencatatan Sipil Kota Palembang. Penelitian ini dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan pencat…