Dalam menjalankan jabatannya, Notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun, dan selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti yang akan menerima protokol Notaris dan melaksanakan tugas-tugas jabatan Notaris. Dalam pelaksanaannya Notaris Pengganti tidak luput dari kesalahan dan kelalaian karena akta yang dib…