Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa “Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa”. UU No. 6 Tahun 2014 telah memberikan hak kepada keduanya untuk membahas dan menyepakati Peraturan Desa secara bersama. Adapun permasalahan yang angkat diangkat d…