Praktik poligami kerap kali dianggap sebagai polemik diberbagai kalangan masyarakat, banyak dari mereka beranggapan bahwa dengan berpoligami akan menimbulkan berbagai permasalahan dalam rumah tangga. Namun hal tersebut dapat diminimalisir dengan adanya izin Pengadilan Agama, sebab hakim akan menggali kebenaran dalil-dalil yang diajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sehingga hakim akan mel…
Perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sering menjadi dasar diajukannya permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Namun, tidak semua permohonan tersebut dikabulkan, seperti dalam Putusan Nomor: 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm. Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Permohonan Isbat Nikah Yang Tidak Terpenuhi Syarat Materil (Studi Putusan Nomor: 49/Pdt.P/2021/P…