Penelitian ini membahas mengenai kedudukan pekerjaan dan legalitas perjanjian kerja jarak jauh (remote working) berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak ada ketentuan yang membedakan pekerja remote working dan pekerja kantoran, namun dalam praktiknya terdapat perbedaan dari segi perlakuan. Perbedaan ini dapat dilihat pada f…