Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan memaksa dan efektivitas struktur kelembagaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, khususnya dalam konteks pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari rumah tangga. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kombinasi antara Institutional Grammar 2.0 dan Q Methodology untukā¦