Dalam hal hubungan wasiat antara anak angkat dengan orang tua angkat, KHI menetapkan bahwa antara anak angkat dan orang tua angkat terbina hubungan saling berwasiat. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 209 ayat (1). Menurut pasal tersebut, bahwa harta warisan seorang anak angkat atau orang tua angkat harus dibagi sesuai dengan aturannya yaitu dibagikan kepada orang-orang …