Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah memberikan perhatian dan dorongan untuk terus berkarya karena hasil ciptaan mereka sangat dihargai dan sudah dapat dijadikan obyek jaminan fidusia. …