Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak yang muncul untuk melindungi hasil dari pemikiran seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi manusia. Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua kategori, salah satunya ialah Hak Cipta. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdi…