Pendaftaran peralihan hak atas tanah termasuk di dalam kegiatan pemeliharaan dan pendaftaran karena dari setiap peralihan hak atas tanah yang terjadi akibat jual beli dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT atau PPAT sementara, haruslah tercatat dalam sertifikat hak atas tanah. Berdasarkan pasal 24 ayat 2 peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, adapun rumusan masal…
-