Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara asional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, …