Skripsi ini berjudul “Implementasi Penafsiran Hukum Pidana Penodaan Agama Pasal 156a KUHP”. Delik atas penodaan agama menimbulkan kebingungan karena memunculkan tiga pengertian, yakni delik menurut agama, delik terhadap agama, dan delik yang berhubungan dengan agama, sehingga tidak ada batasan yang jelas suatu perbuatan sebagai perbuatan penodaan agama. Skripsi ini juga membahas mengenai pe…
-