Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak diterapkannya penggabungan gugatan ganti rugi dalam putusan perkara delik penipuan yang melibatkan prajurit TNI di Pengadilan Militer I-05 Palembang. Padahal, Pasal 183 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer memberi dasar normatif bagi korban untuk menuntut pemulihan kerugian materiil bersamaan dengan pemeriksaan perkara pidana. Pe…