Pedagang nasi goreng yang berjualan di eks-gor atau pscc direlokasi di jalan aerobik belakang kantor dprd provinsi sumatera selatan pada tahun 2013. pedagang nasi goreng tidak memiliki lokasi tetap dan tidak memiliki izin untuk berjualan di daerah tersebut.kebijakan ini merupakan implementasi dari peraturan daerah kota palembang nomor 44tahun 2002 tentang ketentraman dan ketertiban. untuk mew…