Pidana Uang Pengganti merupakan salah satu sanksi tambahan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Penerapan sanksi berupa pembayaran uang pengganti diberikan sebagai upaya pemulihan keuangan Negara yang telah dirugikan akibat adanya tindak pidana korupsi. Namun, pada praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara teori dan praktek terkait penerapan sanksi tunggakan uang penggant…