Hakim adalah organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu ditegakkan, baik yang berdasarkan kepada tertulis ataupun tidak tertulis (mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas), dan tidak boleh ada satupun yang akan bertentangan dengan asas dan sendi peradilan …
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan juga memiliki kewenangan untuk memberikan Nasihat/ Penyuluhan Hukum, akan tetapi Notaris tidak boleh memaksakan kehendaknya untuk dituangkan dalam akta, seperti permintaan para penghadap untuk dibuatkan Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan yang ditolak oleh Notaris dan diarahkan untuk dibuat dal…